TUGAS 1
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD
1945 yang meliputi.
A. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Arti pesannya adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
B. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial
budaya
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara
tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
C.Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
D.Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945,
dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Sumber :
http://zaenalafandi.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar