TUGAS 2
BAB I
PENDAHULUAN
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam
susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada
susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh
pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan
Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar,
diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata
untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi
proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran
pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan
Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan,
yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa
Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian
kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah
hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan
sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang
terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh
pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois,
yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara
atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu
sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian
bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas
dari ajaran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah
ajaran tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif,
Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing
badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling
meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka
jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang
dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan
negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan
negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau
lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun
sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum
perubahan yaitu :
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
(4) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan
UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah
lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti
presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat
dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang
berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi,
dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas
atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan
bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan
menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta
hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
1. MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk
menetapkan
UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2. Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang
dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a. Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b. Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c. Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti,
abolisi
dan rehabilitasi;
d. Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang,
membuat
perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan
konsul.
3. DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu
kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi
tindakan
presiden.
4. DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban
memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada
pemerintah
5. BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa
tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada
DPR.
6. MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya
tidak
boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
1. MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena
presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan
dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
2. DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme
membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
3. DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik
Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu,
mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
4. BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5. Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara
pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat
sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja,
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan
DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden
dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6. Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman,
yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan
keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7. Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian
konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan
masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh
Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut.
Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak
bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
BAB III
KESIMPULAN
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh
ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang
penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD
1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara
terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan
undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
Undang-undang, memeriksa dan megadilinya
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu
alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan, dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut
asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan
yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan
yang ada.
Sistem pembagian kekuasan yang di anut oleh Republik Indonesia saat ini tidak
tertutup kemungkinan akan berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia,
dengan di amandemen UUD 1945 tahun 1999-2004 menunjukan terjadinya perubahan
dalam penyelenggaraan negara, namun semua itu tetap dalam kerangka kedaulatan
rakyat diatas segalanya.
Sumber :
http://zaenalafandi.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar